Glossary entry (derived from question below)
English term or phrase:
Truth-in-lending
Indonesian translation:
Pengungkapan informasi yang benar dalam pemberian pinjaman
Added to glossary by
Kartika Wira Himawan
Sep 24, 2015 14:11
8 yrs ago
1 viewer *
English term
Truth-in-lending
English to Indonesian
Other
Real Estate
Truth-in-lending, also known as Regulation Z or Reg Z is required to be delivered to the borrower within 72 hours of taking the loan application...
Proposed translations
(Indonesian)
3 | Pengungkapan informasi yang benar dalam pemberian pinjaman | Kartika Wira Himawan |
Change log
Sep 25, 2015 14:24: Kartika Wira Himawan Created KOG entry
Sep 25, 2015 14:24: Kartika Wira Himawan changed "Edited KOG entry" from "<a href="/profile/2098897">Kartika Wira Himawan's</a> old entry - "Truth-in-lending "" to ""Pengungkapan informasi yang benar dalam pemberian pinjaman""
Proposed translations
40 mins
Selected
Pengungkapan informasi yang benar dalam pemberian pinjaman
Berikut kutipan dari tautan bkpn.go.id:
"BPKN-RI memandang perlunya segera diterbitkannya Undang-undang yang mengatur tentang kebenaran informasi tagihan (Truth in Lending Act) dan penagihan hutang (Debt Collection), yang bertujuan semata-mata untuk melindungi itikad baik dari pelaku usaha maupun konsumen sehubungan dengan transaksi pinjam-meminjam uang yang banyak mewarnai transaksi konsumen (consumer transaction)."
Sementara dalam buku Manajemen Strategis karya Pearce/Robinson halaman 72, Truth in Lending Act adalah Undang-Undang Peminjaman.
Buku 27 Siasat Menembus Pasar karya Ari Satriyo Wibowo, halaman 202:
"Di Amerika Serikat, berkat adanya Undang-Undang The Truth in Lending Act, posisi nasabah KPR amat terlindungi. Setiap bank di sana wajib membeberkan semua biaya, baik langsung maupun tidak langsung, di samping persyaratan dan prakondisi dari transaksi serta perjanjian kredit yang harus tertuan secara lengkap dan jelas.
Dengan demikian, saya menyimpulkan bahwa Truth-in-Lending Act, sesuai dengan namanya, adalah Undang-Undang tentang Pengungkapan Informasi yang Benar dalam Pemberian Pinjaman.
*IMHO
"BPKN-RI memandang perlunya segera diterbitkannya Undang-undang yang mengatur tentang kebenaran informasi tagihan (Truth in Lending Act) dan penagihan hutang (Debt Collection), yang bertujuan semata-mata untuk melindungi itikad baik dari pelaku usaha maupun konsumen sehubungan dengan transaksi pinjam-meminjam uang yang banyak mewarnai transaksi konsumen (consumer transaction)."
Sementara dalam buku Manajemen Strategis karya Pearce/Robinson halaman 72, Truth in Lending Act adalah Undang-Undang Peminjaman.
Buku 27 Siasat Menembus Pasar karya Ari Satriyo Wibowo, halaman 202:
"Di Amerika Serikat, berkat adanya Undang-Undang The Truth in Lending Act, posisi nasabah KPR amat terlindungi. Setiap bank di sana wajib membeberkan semua biaya, baik langsung maupun tidak langsung, di samping persyaratan dan prakondisi dari transaksi serta perjanjian kredit yang harus tertuan secara lengkap dan jelas.
Dengan demikian, saya menyimpulkan bahwa Truth-in-Lending Act, sesuai dengan namanya, adalah Undang-Undang tentang Pengungkapan Informasi yang Benar dalam Pemberian Pinjaman.
*IMHO
4 KudoZ points awarded for this answer.
Something went wrong...